JAKARTA – Sempat menjadi lawan di meja hijau, Alvin Lim tetap mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Surya Effendy, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Sabtu, 16 Maret 2024.
Diketahui, Surya Effendy terjerat kasus dugaan investasi bodong yang telah merugikan sebanyak 24.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Tak hanya itu, Surya Effendy diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Indosurya Intifinance LP 0204.
Dalam kasus ini, Putra Surya Effendy, yakni Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama hidupnya, Surya Effendy dikenal sebagai figur yang hidup mewah dengan mobilitas tinggi dan kepemilikan aset yang besar. Ketika meninggal, masuk rumah 1x2 meter dan diantar mobil jenazah," ungkap Alvin Lim pada Minggu, 17 Maret.
"Kekayaan dan kekuasaan di dunia tidak akan membawa apa-apa di akhirat, dan bahwa satu-satunya jalan untuk menghindari murka Allah adalah dengan memperbaiki kesalahan dan meminta maaf kepada para korban," tambahnya.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, dirinya menyerukan kepada 'penjahat investasi bodong' lainnya untuk bertaubat dan mengembalikan kerugian yang telah dialami para korban.
"Dalam situasi yang sulit, kebenaran dan keadilan harus tetap menjadi panduan utama, sehingga kesalahan masa lalu dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," ungkap Alvin Lim.
"Turut berduka cita atas meninggalnya Surya Effendy yang kami laporkan dalam pidana pencucian uang PT Indosurya Intifinance LP 0204. Laporan sudah menetapkan tersangka atas nama Henry Surya kembali sebagai tersangka dan terlapor lain masih dalam sidik, termasuk Surya Effendy,” tambahnya.