Bagikan:

JAKARTA – June Indira, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, divonis bebas. June dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat, Rabu, 18 Januari.

Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak june juga dipulihkan.

Menanggapi keputusan tersebut, Kate Victoria Lim anak Alvin Lim selaku pengacara para korban Indosurya yang saat ini ditahan, turut mengomentari keputusan hakim. Kate mengaku ragu bahwa hakim adil dan lurus dalam kasus Indosurya.

"Coba cek dalam sejarah Indonesia, putusan sebelumnya sudah ada koperasi-koperasi lain sebagai contoh koperasi Millenium, dari putusan tingkat pertama sampai MA terbukti bersalah dalam pasal 46 UU Perbankan karena koperasi tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat, melainkan hanya anggota saja. Apakah kebetulan Hakim dalam menangani kasus Indosurya tidak kelilipan. Apalagi dibilang bahwa June Indria tidak terbukti bersalah karena hanya mengurus administrasi. Bukankah pasal 55 ikut serta menjerat orang yang turut membantu melakukan?” kata Lim dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari.

Bebasnya terdakwa kasus Indosurya membuat para korbannya berteriak. Secara terpisah, anggota tim jaksa penuntut umum (JPU), Paris Manalu mengatakan para korban KSP Indosurya menjerit atas putusan tersebut. Padahal menurutnya, JPU telah membuktikan dakwaan dengan baik.