Bagikan:

JAKARTA - Sempat mendekam dibalik jeruji besi tidak membuat Alvin Lim membisu. Dia masih bersuara, berteriak tentang dugaan oknum seorang anggota kepolisian berpangkat jenderal yang menjadi backup pemain investasi bodong.

Alvin Lim mengungkit penanganan kasus LP 0204 dan 0086, dimana proses hukumnya dinilai Alvin Lim tidak jelas.

"Brigjen WH, berjanji pada saya sebelum lebaran akan menahan ayah dan istri Henry Surya sebagai pelaku TPPU. Namun, kenyataan hingga saat ini hanya janji. Juga aset sitaan banyak yang hilang dan dialihkan ke pihak lain, sehingga eksekusi akan ruwet dan makan waktu bertahun-tahun." kata Alvin Lim dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember.

Alvin menuju kasus Net89, dimana ia berpendapat bahwa 2 pelaku utama yang sudah diketahui keberadaannya, namun hingga kini tidak pernah ditangkap.

"Kental dugaan bekingan oknum polisi dalam kasus Net89. Pertama adalah 2 pelaku utama yang tidak pernah ditangkap polisi dan kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kedua adalah penyidikan Net89 yang dilakukan asal-asalan, sehingga 5 tersangka lain lepas demi hukum di PN Tangerang." ungkap Alvin.

Alvin Lim mengaku akan kembali melaporkan Brigjen WH ke Propam Polri dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.

"Sebelumnya ada kesepakatan bahwa saya cabut aduan etik propam Brigjen WH, tapi beliau janji memproses dan menahan gembong pelaku Indosurya yaitu SE dan istrinya Henry surya dalam perkara TPPU PT Indosurya Intifinance yang sudah ada penetapan tersangka. Tapi nyatanya Jenderal Polri tersebut berbohong dan tidak melakukan tugasnya." kata Alvin Lim.