JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan penjelasan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
"Kedatangan kami untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021," kata Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkum HAM Mualimin Abdi dikutip Antara, Senin, 1 November.
Kedatangan Dirjen HAM beserta rombongan tersebut sekaligus bentuk itikad baik dan merespons pengaduan sejumlah keluarga korban yang sebelumnya lebih dulu mendatangi Komnas HAM terkait beberapa hal.
Dia mengatakan Kemenkum HAM dan Komnas HAM telah bersepakat bahwa kementerian terkait telah berupaya melakukan sejumlah tindakan terbaik atas insiden yang menewaskan 49 narapidana tersebut.
Upaya yang telah dilakukan tersebut mulai dari merawat korban, pemulasaraan jenazah hingga memberikan sejumlah uang santunan sebagai tali asih kepada ahli waris.
"Kemenkum HAM telah memberikan hal-hal terbaik untuk keluarga korban," kata Mualimin.
Kepada Komnas HAM, Mualimin mengatakan apa yang dilakukan oleh Kemenkumham semata-mata agar keluarga korban diberikan kemudahan dan akses dengan terbuka.
BACA JUGA:
Di samping itu, Kemenkum HAM juga masih akan membuka dialog atau ruang komunikasi dengan pihak keluarga korban apabila masih ada yang merasa tidak puas atau janggal atas penanganan musibah itu.
Apakah itu masalah pengurusan jenazah, pemberian informasi dan hal-hal lainnya, Kemenkumham tetap membuka ruang komunikasi kepada seluruh ahli waris.
"Jadi apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang kurang puas atau ada yang perlu ditanyakan, Kemenkumham akan memberikan informasi seluas-luasnya," kata dia.