Bagikan:

JAKARTA - Warganet meradang mendesak DPR untuk memberikan keterangan resmi soal dipakainya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat pendaftaran calon Pilkada. 

Hal ini disampaikan warganet menyusul cuitan dari Dasco mengenai putusan MK yang digunakan saat pendaftaran calon. 

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tegas  Dasco lewat akun X @bang_dasco, Kamis, 22 Agustus.

Menurut warganet, DPR sebagai institusi harus memberikan keterangan resmi. Jangan sampai apa yang disampaikan oleh Dasco ini berubah. 

"Konpers pak. Tadi di TV bapak ngomong rakyat berhak nuntut rakyat berhak bersuara, ya kalo kayak gitu tolong kasih kejelasan, bapak ngomong di tv atau kalo perlu bapak ngomong di depan mahasiswa yang lahi demo," balas natizen, @sunwoo****

"Gausah dipercaya, bukan pernyataan resmi, Sebelum ada pernyataan resmi DPR tetap DEWAN PEMBOHONG RAKYAT!!!," timpal @fant****

"Konferensi pers yu bang, undang temen temen media buat doorstop jawab pertanyaan.

Kita kawal sampai benar-benar BATAL!," @tang__****

"jangan dipercaya omongan orang ini.. jaga terus gedung rakyat... jangan sampai mereka tengah malam berkumpul dalam gelap dan mengesahkan RUU pilkada pesanan tukang kayu, tukang martabak dan tukang pisang....  dimana nurani profesor mu....???!!!" @Gopikrish****