Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid menilai pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI sesuai harapan masyarakat. PKS pun mengapresiasi hal tersebut.

“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Kholid dalam keterangannya, Jumat, 23 Agustus.

Kholid menegaskan semua pihak harus menjaga marwah demokrasi dengan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final and binding.

Di satu sisi, Kholid juga mengapresiasi masyarakat yang bergerak dalam aksi unjuk rasa menentang revisi UU Pilkada. Mereka dianggap berhasil menjaga kontrol publik.

“Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, kita apresiasi gerakan rakyat,” jelas Kholid.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis.

MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dengan putusan MK, ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak berubah dari 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg menjadi mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Tak hanya soal aturan ambang batas pencalonan, MK juga memutuskan gugatan soal syarat usia calon kepala daerah. MK menolak gugatan mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

Dari putusan itu, MK menegaskan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.