Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI) Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus tiga surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Salah satunya adalah surat keterangan belum pernah dipidana.

“Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 Agustus.

Djuyamto menjelaskan tiga surat itu terdiri dari surat tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan. “(Tujuannya untuk, red) persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng,” ujarnya.

Surat tersebut kemudian sudah diterbitkan pada hari yang sama, menurut Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, Partai NasDem resmi mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Pilkada 2024. Mandat ini ditetapkan lewat penyerahan formulir B.1-KWK dari Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, HM Prasetyo kepada Ahmad Luthfi.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengetok putusan soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 20 Agustus kemarin. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

Hanya saja, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR memilih menggunakan tafsir hukum yang diketok Mahkamah Agung (MA) belum lama ini, yakni usia dihitung saat pelantikan calon.

Langkah Baleg DPR RI ini kemudian disambut demonstrasi di sejumlah tempat termasuk Jakarta, Bandung, Semarang hingga Makassar serta daerah lainnya. Belakangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan dan putusan MK yang jadi acuannya.