Bagikan:

JAKARTA - Partai NasDem batal mengusung Kaesang Pangarep untuk berpasangan dengan Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah. Karenanya, NasDem ikut mengusung Luthfi dan Taj Yasin Maimoen yang dimajukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah.

"Ya, kita di Jateng dengan Pak Luthfi dan Pak Taj Yasin," ungkap politikus NasDem Saan Mustopa ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa, 27 Agustus.

Sebelumnya pada Senin, 19 Agustus, NasDem menyerahkan formulir B.1-KWK kepada Luthfi untuk berpasangan dengan Kaesang.

Selanjutnya pad Selasa, 20 Agustus, MK mengeluarkan putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menolak gugatan perubahan batas usia calon kepala daerah, sehingga calon gubernur-wakil gubernur minimal harus 30 tahun saat penetapan calon.

Atas putusan MK itu, putra Presiden Joko Widodo tersebut dipastikan tak bisa maju sebagai cagub-cawagub yang sebelumnya diakomodir oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Saat penetapan pasangan calon, Kaesang belum berumur 30 tahun.

Padahal, Kaesang sudah mengajukan penerbitan surat-surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai syarat maju sebagai calon kepala daerah di pilkada.

Di antaranya, aurat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.