Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Lodewijk F Paulus enggan bicara panjang lebar soal revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. 

Lodewijk menegaskan, Golkar belum berencana mengubah UU MD3 karena masih fokus pada proses sengketa pilpres dan pileg lebih dulu. Lagipula menurutnya, tidak elok jika bicara revisi UU tersebut ditengah belum adanya kepastian soal jatah kursi parpol di parlemen. 

"Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa pileg, pilpres, sedangkan kursi (ketua DPR) belum dibahas ya. Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas (UU) MD3," ujar Lodewijk, Kamis, 4 April.

Lodewijk menekankan, pembahasan soal rencana revisi UU MD3 akan dilakukan nanti. Sebab Golkar masih fokus mengawal sengketa pileg dan pilpres hingga ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Nanti itu ada masanya. Jadi kita sementara ya kita menunggu saja," kata Sekjen Golkar itu. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hingga akhir masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 selesai.

 

Dasco mulanya menanggapi soal revisi UU MD3 masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kata Dasco, revisi UU ini memang sudah direncanakan masuk prolegnas sejak 2019 lalu bersama puluhan UU lainnya. 

Namun, Dasco menekankan perubahan tidak terjadi pada bab soal kursi ketua DPR. Artinya, jabatan ketua DPR tetap dipegang oleh anggota dewan yang berasal dari parpol pemenang pemilu. 

"Saya belum cek apakah benar masuk UU Prolegnas Prioritas, karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan, dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu. Tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," ujar Dasco, Kamis, 4 April. 

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku sudah mengkonfirmasi Ketua Baleg dari fraksinya, Supratman Andi Agtas bahwa tidak ada rencana untuk merevisi UU MD3 hingga periode ini selesai. Khususnya terkait soal jabatan ketua DPR. 

"Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua baleg bahwa itu karena existing saja, sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," tegas Dasco.