JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPR Habiburokhman menyebut hingga saat ini tidak gerakan untuk mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait jabatan ketua DPR 2024-2029.
Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi ramainya isu kursi ketua DPR bakal diambil alih oleh partai dengan suara tertinggi di koalisi pemenang Pilpres 2024.
"Menurut saya, sampai saat ini tidak ada gerakan yang konkret ingin mengubah undang-undang tersebut," ujar Habiburokhman, Senin, 1 April.
Dengan begitu, Habiburokhman mengatakan, jabatan ketua DPR masih diisi oleh pemenang Pileg 2024 yakni PDIP.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu pun tak yakin UU MD3 akan segera dibahas untuk di revisi. Pasalnya, masa aktif anggota DPR periode 2019-2024 hanya tinggal beberapa bulan lagi.
Habiburokhman menekankan, masih banyak revisi UU yang masuk dalam Prolegnas untuk diprioritaskan.
"Dari dulu banyak sekali UU masuk Prolegnas, long list ya apalagi, yang shortlist saja banyak yang nggak kita garap, ini kan waktu tinggal berapa bulan apakah masuk akal mengubah MD3," kata Waketum Gerindra itu.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode mendatang. Sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret.
Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan mengatakan hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR masih tetap kompak.
BACA JUGA:
Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Gerindra yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.
“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” kata Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya.
“Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU,” tegas Ketua DPP PDIP itu.