Respons Sekjen PDIP, Gerindra Tegaskan Tak Tertarik Merevisi UUD MD3
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani/DOK FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan partainya tidak tertarik untuk mengubah atau merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UUD MD3) yang mengatur jabatan ketua DPR diduduki oleh anggota dewan yang berasal dari partai pemenang pemilihan umum (pemilu). 

Hal itu ditegaskan Muzani merespons penolakan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait isu revisi UU MD3 demi memperebutkan kursi ketua DPR. 

"Saya sudah beberapa kali ngomong bahwa UU MD3 yang mengatur tentang posisi MPR, DPR dan DPRD dimana disitu disebutkan bahwa untuk posisi ketua DPR itu akan otomatis dijabat partai pemenang pemilu," ujar Muzani, Selasa, 26 Maret.

Gerindra menilai, amanah UU MD3 sudah benar dan tepat. Sehingga partai yang diketuai Prabowo Subianto itu tidak tertarik untuk ikut merevisi UU MD3 hanya demi memperebutkan kursi ketua DPR. 

"Gerindra tidak tertarik untuk melakukan revisi itu. Karena kita ingin menciptakan suasana politik yang kondusif, kebersamaan yang harus terus kita jaga di Senayan meskipun perbedaan politik, perbedaan aspirasi tetapi kita ingin menjunjung tinggi kebersamaan sebagai sebuah cara kita untuk bisa menyelesaikan masalah masalah yang kita banyak berbeda," jelas Muzani. 

Dijelaskan Ketua Fraksi Gerindra DPR itu, aturan yang tertuang di UU MD3 tentang posisi ketua DPR sudah disepakati bersama. Dalam perjalanannya, kata Muzani, tidak ada yang keberatan jika parpol pemenang pemilu menjadi pemegang palu pimpinan DPR. 

"Gerindra tidak keberatan terhadap siapapun yang duduk di kursi ketua DPR kalau partai itu pemenang pemilu," tegas Muzani. 

Wakil Ketua MPR itu pun tak khawatir jika PDIP memegang kendali di Parlemen. Muzani lantas memberi sinyal bahwa partai berlambang banteng itu belum tentu menjadi oposisi atau mengambil sikap di luar pemerintahan Prabowo-Gibran. 

"PDIP oposisi? kata siapa? Kalau ternyata enggak bagaimana?," pungkasnya.