JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mensyukuri Partai Golkar yang membantah menekan partainya dalam perebutan kursi Ketua DPR RI mendatang.
"Ya, alhamdulillah kalau sudah dibantah bahwa tidak ada upaya untuk mengubah Undang-undang MD3 dari Golkar. Sehingga bantahan kami maknakan dalam konteks seperti itu," kata Hasto kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 April.
Hasto mengingatkan UU MD3 merupakan cerminan dari pelaksanaan pesta demokrasi, yaitu Pemilu. Sehingga, aturan soal pemilik kursi Ketua DPR RI harusnya dijalankan.
"Demikian pula di daerah-daerah, di mana daerah di mana PDI menang, yaitu menjadi Ketua DPRD, ya, di mana Golkar menang jadi Ketua DPRD itu suatu aturan yang sangat sesuai dengan suara rakyat," ujar dia.
"Karena memang di dalam demokrasi yang matang, seharusnya Undang-undang terkait dengan hasil pemilu di mana MD3 itu merupakan cermin hasil pemilu di mana apa yang disuarakan rakyat yang menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu," sambung Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud tersebut.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, jabatan Ketua DPR berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) harusnya dimiliki partai pemenang pemilihan umum (pemilu). Dalam konteks Pileg 2024, kursi tersebut menjadi milik PDIP.
Sementara suara Golkar di Pemilu 2024 berada di bawah PDIP. Terkait hal ini, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku partainya belum mendekati fraksi-fraksi di DPR untuk merevisi UU MD3.
"Belum ada sama sekali," ujar Airlangga saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret.
Airlangga menyebut Golkar sudah terbiasa mendapat kursi Ketua DPR sejauh ini. Tapi, ia belum bicara soal upaya untuk merevisi UU MD3 demi posisi Ketua DPR.
"Golkar kan biasa punya kursi. Tapi belum ada upaya," pungkas Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.