Golkar dan PDIP Rebutan Kursi DPR 1, Siapa yang Pantas?
Foto Karya Andry Winarko VOI

Bagikan:

JAKARTA - Dua partai politik teratas hasil perolehan suaranya besar di Pemilu 2024 kabarnya kini tengah memperebutkan kursi Ketua DPR RI. Kedua parpol itu tak lain PDIP dan Partai Golkar.

Tak tanggung, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta kepada semua parpol termasuk Partai Golkar, harus membangun kultur politik yang baik dengan merujuk norma-norma dan supremasi hukum yang berlaku.

"Nah, teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014 karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah pemilu berlangsung," ujarnya.

Hasto menegaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) telah mengatur kursi ketua DPR ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR.

Sejauh ini, kata dia, PDIP berhasil meraih kemenangan pada Pemilu 2024 dan secara otomatis kursi tersebut akan diisi kader PDIP. "Kursi ketua DPR merupakan lambang kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang pemilu," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasto mengingatkan, ambisi kekuasaan dengan segala upaya merebut kursi ketua DPR justru akan menimbulkan konflik sosial. Apalagi, menggunakan instrumen hukum dengan mengubah aturan UU MD3.

"Jangan pancing sikap dari PDIP yang tahun 2014 sudah sangat sabar. 2014 kan ketua DPR bermasalah dan masuk penjara. Ketika etika dan norma diabaikan terjadi Karma. Itu yang seharusnya menjadi pelajaran. Namun, undang-undang terkait hasil pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan, anggota kader PDIP dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan," bebernya.

Terkait hal itu, Hasto meminta agar seluruh proses pemilu yang telah berlangsung untuk dihargai sebagai suatu suara rakyat. "Hormati suara rakyat. Jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," tegasnya.

Berdasarkan catatan VOI, UU MD3 bisa diubah dalam sidang pendahuluan di DPR jika mayoritas fraksi di dewan menginginkannya. Dalam UU MD3 yang dibuat tahun 2018 itu, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang terpilih pada Pemilu.

Enam pimpinan DPR itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap. Pasal 84 ayat (4) UU MD3 menyebutkan setiap fraksi di DPRdapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Awalnya pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat namun jika musyawarah tidak tercapai maka pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna.

Ketua MPR itu, jabatan kursi DPR 1 masih sesuai aturan pemilihan ketua DPR yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), yakni partai politik pemenang Pileg 2024.

"Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen," ujar Bamsoet di gedung Nusantara V kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret.

Bamsoet tak menampik adanya kemungkinan perubahan dalam aturan UU MD3. Namun, dia harus mengakui saat ini suara Partai Golkar masih di bawah PDIP.

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP. Tapi dua hari yang lalu saya lihat Golkar masih di bawah PDIP," ucapnya.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Karena itu, Bamsoet menilai jabatan ketua DPR harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dia menolak jika ada revisi UU MD3 hanya untuk mengakomodasi partainya menjadi pimpinan Parlemen. Sebab menurutnya, semua pihak harus menjaga stabilitas politik.

Pernyataan Bamsoet ditegaskan kembali oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang mengatakan, tidak ada skenario partainya untuk merebut kursi Ketua DPR RI mendatang. Golkar tetap berkomitmen mengikuti mekanisme yang ada.

"Partai Golkar tidak pernah merebut (kursi Ketua DPR). Kita ikut mekanisme yang ada, ya, dan tidak ada skenario (merebut kursi Ketua DPR)," ucap Airlangga saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 10 Maret.

Airlangga mengatakan masalah penentuan Ketua DPR akan diputuskan setelah anggota DPR periode 2024–2029 resmi dilantik pada Oktober 2024.

"Masalah DPR nanti kita akan putuskan pasca-dilantik-nya DPR 1 Oktober nanti," imbuh dia.