JAKARTA - DPR sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hingga akhir masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 selesai.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April.
Dasco mulanya menanggapi soal revisi UU MD3 masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kata Dasco, revisi UU ini memang sudah direncanakan masuk prolegnas sejak 2019 lalu bersama puluhan UU lainnya.
Namun, Dasco menekankan bahwa perubahan tidak terjadi pada bab soal kursi ketua DPR. Artinya, jabatan ketua DPR tetap dipegang oleh anggota dewan yang berasal dari parpol pemenang pemilu.
"Saya belum cek apakah benar masuk UU Prolegnas Prioritas, karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan, dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu. Tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," ujar Dasco.
BACA JUGA:
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku sudah mengkonfirmasi Ketua Baleg dari fraksinya, Supratman Andi Agtas bahwa tidak ada rencana untuk merevisi UU MD3 hingga periode ini selesai. Khususnya terkait soal jabatan ketua DPR.
"Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua baleg bahwa itu karena existing saja, sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," tegas Dasco.
Ditanya apakah revisi akan dilakukan di periode DPR yang baru, Dasco mengatakan, akan dilihat penting atau tidaknya merubah UU MD3.
"Kalau (periode) terbaru, kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lain," pungkasnya.