JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada perubahan ketentuan penyusunan formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. Dia menegaskan, formasi pimpinan DPR akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," ujar Dasco, Senin, 30 September.
Dasco mengatakan, ketua DPR periode selanjutnya tetap berasal partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024 yakni PDI Perjuangan. Sementara kursi wakil ketua DPR, akan diisi oleh 4 wakil yang berasal dari partai sesuai urutan suara terbanyak pada pemilu lalu.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," kata Dasco.
Sebelumnya, memang beredar kabar revisi UU MD3. Dasco pernah membantah dan menegaskan mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak merubah UU MD3.
"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April.