JAKARTA - Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut perkara dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) Papua sudah berjalan. Bahkan, sejauh ini sudah bekoordinasi dengan seluruh instansi penegak hukum.
"Kalau soal korupsi di Papua, itu memang iya sekarang sedang berjalan. Sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut," ucap Mahfud kepada wartawan, Senin, 15 Maret.
Dalam koordinasi, kata Mahfud, sudah ada pembagian tugas antar penegak hukum. Selain itu, sudah juga diberikan soal data-data dugaan korupsi tersebut.
"Dari data-data yang kami miliki, itu sekarang kita berbagi tugas. Ini yang ditangani KPK, ini Kejagung, ini Kepolisian," kata Mahfud.
"Sudah kami beri daftarnya berdasar informasi-informasi yang masuk ke kami. Jadi di Papua tetap, penegakan hukum akan jalan," sambung Mahfud.
BACA JUGA:
Terpisah, Jaka Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono mengatakan belum ada instruksi secara langsung perihal penanganan perkara itu. Tapi memang sudah ada permintaan terhadap Kejaksaan.
"Iya pernah disuruh siap-siap waktu itu. Udah sampai di situ," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bakal menindaklanjuti dan mengumpulkan aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri agar penegakan hukum segera melakukan penegakan hukum di Papua.
"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud.
Terkait berbagai usulan lain termasuk pemekaran provinsi, Menko Polhukam menegaskan akan menindaklanjuti dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.
"Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala derah dan tokoh masyarakat tadi," tegas Mahfud.