Tiga Tersangka Baru Kebakaran Gedung Korps Adhyaksa, Salah Satunya PPK Kejagung
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara kebakaran gedung Korps Adhyakasa. Dari tiga tersangka itu satu di antaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial IS.

"Berdasarkan gelar perkara penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu berinisial MD, berinisial J, dan berinisial IS. Jadi ada tiga terangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 13 November.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, merupakan pihak di luar Kejagung. Mereka merupakan pihak pengadaan cairan pembersih dust cleaner dan Alumunium Composit Panel (ACP).

Sementara itu, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut, penetapan tersangka terhadap MD dan J karena mereka merupakan pihak yang terlibat dalam pengadaan dust cleaner dan ACP. Kedua bahan itu merupakan faktor yang mempercepat penjalaran api.

"Berdasarkan proses penydikan selama 20 hari akhirnya penyidik menaikan status 3 saksi menjadi tersangka," kata dia.

Dalam perkara kebakaran ini, Polri sudah menetapkan 8 orang tersangka. 5 di antaranya merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara 3 lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT APM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih Top Cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan enam pekerja bangunan tersangka kebakaran gedung Korps Adhyaksa. Pelimpahan tahap satu dilakukan pada Kamis, 12 November.

"Telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 khusus untuk kelompok pekerja dengan tiga berkas perkara dan 6 tersangka pada pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 12 November.

Berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terpisah. Berkas perkara itu terbagi menjadi tiga sesuai dengan peran masing-masing.

"Untuk berkas perkara pertama, 4 tersangka yaitu saudara T, H, K, dan S. Kemudian berkas perkara ke dua untuk satu tersangka saudara IS. Dan berkas perkara ke tiga untuk satu tersangka itu saudara UAM," papar Awi