Kasus Kebakaran Kejagung, 5 Tersangka Tukang Bangunan Tidak Dipekerjakan Resmi
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap lima pekerja bangunan yang ditetapkan tersangka di balik kebakaran gedung Korps Adhyaksa tidak dipekerjakaan secara remsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, para tersangka ini dipekerjakaan oleh staf biro di Kejagung.

"Tukang yang diperkerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejagung, tidak secara resmi," ujar Sambo kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober.

Terlebih ketika bekerja merenovasi aula Biro Kepagawaian mereka tidak diawasi oleh mandor. Sehingga, mereka melanggar aturan dengan merokok di ruangan tersebut.

"Mandornya pada saat hari itu tidak ada di lokasi. Sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan," papar Ferdy.

Nantinya tak menutup kemungkinan penyidik bakal mengembangkan dengan memeriksa staf yang mempekerjakan para pekerja banguan itu. Tapi untuk sementara, staf itu belum ditemukan keterlibatannya.

"Sementara belum karena dia tidak tahu," kata dia.

Total delapan orang ditetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan.

Kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

"Mereka melakukan kegiatan yang seharusnya tidak mereka lakukan yakni merokok di ruangan tempat bekerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Sementara tiga lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.