Bagikan:

JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang juga tersangka perkara kebakaran gedung Korps Adhyaksa, NH, sudah rampung menjalani pemeriksaan. NH diperiksa terkait dengan paket pekerjaan pemeliharaan kawasan Kejagung.

"(Diperiksa) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan atau cleaning service gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa, 3 November.

Pada pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB itu, penyidik mencecar lebih dari seratus pertanyaan. Usai pemeriksaan penyidik memutuskan tak menahannya.

"Penyidik melayangkan 110 pertanyaan. Penyidik tidak menahan rersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif," ungkap Ferdy.

Selain itu, keputusan tak menahan NH karena pihak keluarga bersedia sebagai penjamin. Terlebih, atasan NH di Kejagung juga menjadi penjamin.

"Ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," tandas dia.

 

Sebelumnya, NH mangkir pada jadwal pemeriksaan tertanggal 27 Oktober. Alasannya disebut karena menderita sakit. Tapi ketika dipertanyakan bukti saksi, kuasa hukumnya tak bisa memperlihatkanya.

"Satu orang atas nama tersangka saudara NH sebagai PPK Kejaksaan Agung RI tidak bisa hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.

Dalam perkara kebakaran ini, Polri menetapkan 8 orang tersangka. 5 di antaranya merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara 3 lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT APM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih dash cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.