JAKARTA -Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Direktur PT APM berinisial R. Pemeriksaan itu berkaitan dengan peminjaman bendera yang dilakukan MAI dan SW.
"Yang bersangkutan info dari penyidik saat menang tender terkait dengan peralatan gedung Kejagung menggunakan bendera atau meminjam jadi didalami lagi terkait informasi tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 2 November.
Pemeriksaan tambahan menurut Awi, dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November. Namun belum dipastikan RS bakal memenuhi panggilan pemeriksaan itu atau tidak.
"Besok penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait dengan tersangka R Dirut PT APM," kata dia
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendapat informasi baru perihal perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Direktur PT APM, R, nama perusahaannya sempat dipinjam oleh orang lain.
"PT APM sebagai perusahaan cleaning service, dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang dengan inisial MAI dan SW," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober.
PT APM merupakan perusahaan yang disebut menjalin kerjasama dengan PPK Kejagung perihal pengadaan cairan pembersih Top Cleaner. Cairan ini disebut sebagai penyebab api yang membakar gedung semakin membesar.
BACA JUGA:
Dalam perkara kebakaran ini, Polri menetapkan 8 orang tersangka. 5 di antaranya merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.
Sementara 3 lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.
Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih dash cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.