Bagikan:

JAKARTA- Kasus dugaan pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang terus diusut. Hingga kini, seluruh tersangka yang berjumlah 9 orang telah ditangkap.

"Benar, sudah 9 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada VOI, Senin, 7 Oktober.

Jumlah tersebut usai Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat tersangka. Mereka berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Diketahui, sebelumnya sudah 5 orang yang lebih dulu ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, keempat tersangka yang ditangkap beberapa hari lalu itu miliki peran berbeda.

Tersangka YL (24) berperan merusak atau menarik banner dan merusak meja dengan menggunakan stand mic. WSL disebut merusak atau menarik banner dan tiang layar proyektor.

Kemudian, tersangka FMC (24) yang berperan merusak atau menarik layar dan RAS yang berperan merusak properti

Menambahkan, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut 9 tersangka itu merupakan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pembubaran paksa dan pengeruskan kegiatan diskusi dengan tema 'Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' tersebut.

"Betul sudah kita tangkap semua pelaku total 9 orang," kata Rovan.

Sebagai informasi, lima tersangka lainnya berinisial YS, RR, MR alias RD, FEK dan GW. Peran mereka berbeda-beda dalam perkara perusakan tersebut.

Tersangka YS disebut melalukan pengerusakan terhadap barang di lokasi diskusi. Sementara RR berperan memukul petugas keamanan atau security Hotel Grand Kemang.

Tersangka MR alias RD menendang salah satu Satpam dan mencoba memukul. Kemudian, FEK bertindak sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW menyusup ke dalam ruangan diskusi kebangsaan dan melakukan aksi perusakan.