Bagikan:

JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya terus melakukan langkah evaluasi internal terkait kasus pembubaran kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang. Perkembangan terkini, sebanyak 30 anggota Polri telah diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pemeriksaan puluhan anggota kepolisian itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 2 Oktober.

Jumlah polisi yang diperiksa tersebut bertambah sebanyak 19. Sebab, sebelumnya diketahui Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota kepolisian dari tingkat polda, polres, dan polsek.

"Untuk mendalami tentang SOP yang sudah dilakukan, apa yang sudah dilakukan petugas pengamanan polda, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Kemang," sebutnya.

Selain itu, Propam Polda Metro Jaya juga disebut kembali memeriksa 3 warga sipil. Sehingga, total sementara menjadi 6 orang.

Mereka yang diperiksa merupakan para pelaku pembubaran paksa hingga pihak Hotel Grand Kemang.

"Warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen Grand Kemang dan security Grand Kemang," kata Ade.

Sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 polisi terkait kasus pembubaran kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang. Satu di antaranya merupakan Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan viralnya kelompok pelaku pembubaran sempat menyalami personel kepolisian yang berjaga.

Sekelompok orang menghentikan acara diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, secara paksa, 28 September. Dalam kejadian ini, dua petugas keamanan dan satu anggota polisi berpakaian preman mengalami penganiayaan oleh kelompok tersebut.