Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 11 anggota Polri diperiksa Propam Polda Metro Jaya buntut pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September, lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi merinci, ada 11 anggota Polri yang terdiri dari Polsek Mampang Prapatan, termasuk Kapolsek Edy Purwanto, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya.

“Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 anggota,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 30 September.

Tak hanya dari anggota Polri, ada dua masyarakat sipil pun dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Dan ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang," tuturnya.

Barisan Pro Demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap pascaterjadinya aksi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, 28 September 2024.

Ada 3 poin yang tertera dalam surat dengan format PDF itu. Salah satunya adalah mengecam keras pembiaran yang dilakukan kepolisian pada saat peristiwa itu terjadi.

“Kami mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi tersebut. Aparat kepolisian seharusnya sigap mengambil tindakan untuk melindungi kegiatan diskusi sebagai hak warga negara untuk berkumpul dan berekspresi. Aparat polisi yang membiarkan terjadinya aksi pemaksaan telah melanggar tugas, dan layak untuk dikenai tindakan/sanksi karena telah melalaikan tugas. Agar mempertegas bawa tugas pokok polisi sesuai UU adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan sebaliknya!!” isi surat Pernyataan Sikap Barisan Pro Demokrasi, yang diterima VOI.