JAKARTA - Gregorius Upi, kuasa hukum tersangka pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) membantah ada pihak lain yang disebut sebagai dalang dibalik aksi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut Gregorius, tindakan yang dilakukan kelompoknya saat itu merupakan spontanitas setelah mendapatkan informasi dari berbagai sumber. Karena menurutnya, diskusi dianggap tidak memiliki izin.
“Klien kami memberitahukan bahwa mereka bergerak atas dasar inisiatif sendiri,” kata Gregorius saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 1 Oktober.
“Tujuannya sih kurang lebih sama dengan tuntuan para pendemo di depan hotel agar kegiatan diskusi dihentikan. Para tersangka ingin melakukan aksi nyata dengan langsung masuk ke lokasi kegiatan diskusi dan menghentikan kegiatan tersebut,” tambahnya.
Gregorius menyampaikan bila kliennya mengaku menyesali perbuatannya. Karena atas perbuatannya itu justru meresahkan masyarakat.
“Klien kami menyesal karena perbuatan mereka mengakibatkan keresahan di masyarakat,” tutupnya.
Informasi menyebut, tersangka mengaku mendapat orderan untuk membubarkan diskusi FTA. Hal itu disampaikan oleh Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen (Pol) Djati Wiyoto Abadhy. Ia mengatakan dua tersangka berinisal FEK dan GW. Sementara tiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi adalah JJ, LW, dan MDM.
BACA JUGA:
Polisi menyebut FEK berperan mengoordinir di lokasi kejadian. Sementara GW merupakan pelaku perusakan properti yang ada di dalam hotel. Lalu, JJ, LW, dan MDM merupakan provokator pembubaran acara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, FEK mendapat orderan untuk membubarkan diskusi FTA tersebut.
Oleh sebab itu, pihak yang berwajib sedang mendalami sosok yang mengorder atau memerintahkan pembubaran itu.
"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang yang pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujar Kombes Ade Ary.