Bagikan:

JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus pembubaran diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang. Perannya, menendang petugas keamanan hotel.

Berdasarkan foto dan data yang didapat, identitas dari tersangka ketiga tersebut yakni Matias Randi, pemuda berusia 28 tahun.

"Peran menendang salah satu Satpam dan mencoba memukul," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada VOI, Rabu, 2 Oktober.

Kemudian, merujuk pada bukti rekaman CCTV, Matias Randi nampak mengenakan kaos putih, masker, dan topi.

Mengenai proses penangkapan, Ade menyebut bila tersangka diringkus di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 1 Oktober.

Dengan penangkapan ini, sudah tiga orang pelaku yang diamankan dalam perkara tersebut. Meski demikian, pengembangan terus dilakukan.

Sebab, polisi juga akan mengungkap dalang di balik aksi pembubaran kegiatan diskusi tersebut.

"Sementara tiga pelaku sudah diamankan," kata Ade.

Tersangka Matias Randi dalam rekaman CCTV/DOK Kepolisian

Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya dua di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berinisial FEK dan GW. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Untuk perannya, tersangka FEK bertindak sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW menyusup ke dalam ruangan diskusi kebangsaan dan melakukan aksi perusakan.