JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan dua subdit untuk memburu para pelaku kasus pembubaran kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang.
Diketahui, dalam kasus itu dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial FEK dan GW.
"Pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober.
Dalam upaya mengidentifikasi para pelaku lainnya, penyidik telah memeriksa saksi kunci yang berinisial JW. Dia merupakan bagian dari kelompok yang membubarkan kegitan diskusi.
Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang mengenai hasil dari pemeriksaan terhadap saksi kunci tersebut.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci, saudara JW," sebutnya.
Tak hanya memeriksa saksi kunci, penyidik disebut juga menyita 3 DVR CCTV dari Hotel Grand Kemang. Dari barang bukti itu, tergambar rangkaian utuh proses pembubaran yang dilakukan para tersangka.
"Dan dari hasil analisis sementara dari DVR tergambar ya tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada dua spanduk. Dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," kata Ade.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya sekelompok orang menghentikan acara diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, secara paksa, 28 September. Dalam kejadian ini, dua petugas keamanan dan satu anggota polisi berpakaian preman mengalami penganiayaan oleh kelompok tersebut.
Sejauh ini, dua dari lima orang yang sempat diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka FEK dan GW.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. FEK bertindak sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW menyusup ke dalam ruangan diskusi kebangsaan dan melakukan aksi perusakan.