Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa saksi kunci dan menyita DVR CCTV terkait kasus pembubaran aksi diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang. Langkah ini dilakukan untuk mencari para pelaku lainya termasuk dalang di baliknya.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci, saudara JW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober.

JW merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga rangkaian peristiwanya. Namun untuk statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya memeriksa saksi kunci, penyidik disebut juga menyita 3 DVR CCTV dari Hotel Grand Kemang. Dari barang bukti itu, tergambar rangkaian utuh proses pembubaran yang dilakukan para tersangka.

"Dan dari hasil analisis sementara dari DVR tergambar ya tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada dua spanduk. Dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," sebutnya.

Dalam mencari para pelaku lainnya serta dalang di baliknya, dua subdit dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dikerahkan. Harapannya, mereka yang terlibat dapat segara ditangkap.

"Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, dan tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, secara akuntabel, secara profesional, dan juga secara proporsional," kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang menghentikan acara diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, secara paksa, 28 September. Dalam kejadian ini, dua petugas keamanan dan satu anggota polisi berpakaian preman mengalami penganiayaan oleh kelompok tersebut.

Sejauh ini, dua dari lima orang yang sempat diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka FEK dan GW.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. FEK bertindak sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW menyusup ke dalam ruangan diskusi kebangsaan dan melakukan aksi perusakan.