Bagikan:

JAKARTA - Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, pekan lalu.  Hingga kini tercatat sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Iya ada tambahan dua orang (tersangka)," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada VOI, Sabtu, 5 Oktober.

Kedua tersangka tersebut berinisial YS dan RR. Mereka diringkus di lokasi yang berbeda. Untuk tersangka RR ditangkap di runah keluarganya di wilayah Jakarta Timur. Sedangkan, RR di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang," sebutnya.

Rovan menyampaikan peranan kedua tersangka. YS disebut melalukan pengerusakan terhadap barang di lokasi diskusi. Sementara RR berperan memukul petugas keamanan atau security Hotel Grand Kemang.

"Tersangka RR memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kepada security," kata Rovan.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Inisialnya, MR alias RD, FEK dan GW.

Untuk perannya, tersangka MR alias RD menendang salah satu Satpam dan mencoba memukul. Kemudian, FEK bertindak sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW menyusup ke dalam ruangan diskusi kebangsaan dan melakukan aksi perusakan.