Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang. Terkini, satu pelaku kembali ditangkap.

"Betul ( kembali menangkap satu pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada VOI, Rabu, 2 Oktober.

Pelaku yang diamankan itu diketahui MR alias RD. Penangkapan dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober.

Berdasarkan burti maupun petunjuk yang telah dikumpulkam, MR alias RD berperan melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan hotel.

"Peran menendang salah satu Satpam dan mencoba memukul," kata Ade.

Dengan penangkapan ini, sudah tiga orang pelaku yang diamankan dalam perkara tersebut. Meski demikian, pengembangan terus dilakukan.

Polisi juga akan mengungkap dalang di baik aksi pembubaran kegiatan diskusi tersebut.

Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya dua di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berinisial FEK dan GW. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Untuk perannya, tersangka FEK bertindak sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW menyusup ke dalam ruangan diskusi kebangsaan dan melakukan aksi perusakan.