PALEMBANG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memastikan pelaku dugaan pemerasan terhadap seorang oknum mahasiswi di Kota Palembang dengan ancaman sebar foto bugil bukan anggota polisi alias polisi gadungan.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku dugaan pemerasan merupakan seorang pria berinisial SAS (26) warga, Sematang Borang, Palembang.
"Setelah diperiksa penyidik SAS ini bukan anggota polisi sebagaimana pengakuannya, identitas (kartu tanda anggota) yang diberikannya itu palsu," kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 6 April.
AKBP Putu menjelaskan pelaku tersebut mengaku sebagai anggota polisi berpangkat brigadir yang berdinas di Polda Sumsel kepada teman perempuannya seorang oknum mahasiswi berinisial MA (21).
Pengakuan itu dilakukan SAS demi memikat hati korban sehingga mau bugil saat berkomunikasi melalui saluran telepon video.
Kemudian, menurutnya, karena merasa yakin dan terus dibujuk akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku.
Pelaku SAS dan korban MA sudah menjalin hubungan secara virtual satu tahun terakhir sejak mereka berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh di media sosial pada Februari 2022.
"Tapi ternyata semua aktivitas percakapan saluran video saat MA bugil direkam dan di screenshoot (tangkapan layar) oleh pelaku, untuk kemudian dijadikan alat untuk memeras MA," kata dia.
Dia menyebutkan korban diperas untuk memberikan uang minimal senilai Rp5 juta. Apa bila tidak dikabulkan maka foto bugil MA akan disebar pelaku ke berbagai kanal media sosial.
BACA JUGA:
Korban merasa takut atas teror yang terus disampaikan pelaku hingga akhirnya korban pun memberikan uang senilai Rp2 juta kepada pelaku.
"Uang yang diberikan belum cukup dan pemerasan terus dialami korban hingga akhirnya melaporkan perbuatan itu ke polisi dan pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (4/4)," kata dia.
Atas perbuatannya saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Ditahti Polda Sumsel untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, dua buah kartu perdana, beberapa file foto korban dalam posisi bugil hasil tangkapan layar ponsel.
Pelaku dijerat melanggar Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.