Ancam Sebar Foto Bugil di Medsos, Karyawan Swasta Peras Wanita hingga Puluhan Juta
Tersangka FA (baju oranye) menjadi tersangka kasus pemerasan dan pengancaman/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Seorang karyawan swasta warga Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap Polres Purbalingga atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pelaku berinisial FA itu memeras seorang wanita dengan foto bugil hingga puluhan juta.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin mengatakan, ancaman itu dilakukan FA melalui pesan media sosial (medsos).

“Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu tanggal 2 sampai 18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE, warga Kabupaten PurbaIingga,” ungkap Iptu Imam, dalam keterangan tertulis, Kamis 2 November.

Modus yang dilakukan FA yaitu menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban. Setelah kenal dan berkomunikasi rutin, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto asusila.

“Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp40 juta,” terangnya.

Imam melanjutkan, korban sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun karena pelaku terus mengancam dan meminta uang, akhirnya pada bulan Oktober 2023, korban melapor ke Polres PurbaIingga.

Satreskrim Polres PurbaIingga yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diidentifikasi.

“Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, satu lembar tangkapan layar profil akun Ovo yang dipakai pelaku, satu lembar tangkapan layar akun Instagram yang dipakai pelaku, dua lembar tangkapan layar akun WhatsApp dengan dua nomor berbeda.

Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar,” pungkasnya.