Bea Cukai Kudus Ungkap Penyelundupan 68 Ribu Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Rp86 Juta
Ilustrasi Rokok Ilegal (ANTARA)

Bagikan:

KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 68.880 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor dengan kerugian ditaksir mencapai Rp86 juta.

"Kasus ini termasuk modus baru karena kasus yang terungkap sebelumnya menggunakan alat transportasi roda empat atau lebih, tetapi pada bulan puasa ini pelaku peredaran rokok ilegal mencoba mendistribusikan rokok ilegal dengan menggunakan dua unit sepeda motor," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dikutip ANTARA, Selasa 11 April.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal ketika mendapatkan informasi tentang adanya dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak. Tidak lama setelah penelusuran, berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Welahan sehingga dilakukan pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang yang diangkut kedua sepeda motor tersebut, ditemukan 3.460 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp86,44 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp59,25 juta.

Barang bukti rokok ilegal dan kedua pengendara beserta sepeda motornya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.