Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seorang pegawainya ketahuan memotong uang perjalanan dinas. Peristiwa ini diduga terjadi sejak 2021-2022.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni.

Cahya bilang dugaan ini ditemukan oleh atasan dan tim kerja pegawai itu. Namun, dia tak membuka identitas pelakunya.

Katanya, atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut. Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.

"Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara. "Dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkap Cahya.

Cahya menyebut Inspektorat melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Dia akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas. Tujuannya, agar pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," pungkasnya.