Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pegawainya telah membuat negara merugi Rp550 juta karena memotong uang perjalanan dinas rekannya sendiri. Dugaan ini terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni.

Cahya mengatakan pegawai ini juga dikeluhkan memperlambat proses administrasi. Sehingga, rekan dan atasannya mengadu.

Setelah ada temuan ini, Inspektorat KPK sudah melapor ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Perbuatan pegawai yang tak disebut identitasnya itu harus diusut tuntas.

Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga akan melaporkan pegawai tersebut ke Dewan Pengawas. Dia harus mendapat hukuman etik juga seperti pegawai lain yang ketahuan melanggar aturan.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tegas Cahya.

Lebih lanjut, Cahya mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini akan terus berlangsung. Termasuk mencari keikutsertaan pegawai lain.

"Jadi sementara satu orang tersebut," pungkasnya.