Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawainya. Gelar perkara sudah dilakukan dengan memutuskan untuk diusut sendiri oleh KPK.

“Sedang berproses di Kedeputian Penindakan. KPK. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari.

Ali belum bisa memerinci lebih jauh soal kasus ini. Sebab, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) dugaan korupsi belum diteken.

“Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup (bukti, red),” tegasnya.

Adapun pegawai yang diduga melakukan pemotongan uang perjalanan dinas itu kekinian sudah dipecat sejak September 2023. Pemecatan terjadi karena dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap seorang pegawainya ketahuan korupsi dan membuat negara merugi hingga Rp550 juta. Dugaan ini terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK. 

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni.

Cahya mengatakan pegawai ini juga dikeluhkan memperlambat proses administrasi. Sehingga, rekan dan atasannya menyampaikan aduan.