JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo yang ketahuan menilap uang perjalanan dinas.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
“Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 September.
KPK memastikan penerapan hukuman pidana bakal dilaksanakan saat ini. Sebab, penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan bekas pegawainya terus dilaksanakan.
“Kami secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), Penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi,” tegas Ali.
“KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” sambungnya.
Ali minta masyarakat terus memantau dugaan ini. Segala perkembangan akan disampaikan ke publik.
“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap seorang pegawainya ketahuan korupsi dan membuat negara merugi hingga Rp550 juta. Dugaan ini terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni.
Cahya mengatakan pegawai ini juga dikeluhkan memperlambat proses administrasi. Sehingga, rekan dan atasannya mengadu.