Bagikan:

JOMBANG - Mantan Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Terdakwa Andi disebut terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan, saat membacakan amar putusan, Selasa, 19 September.

Vonis terhadap terdakwa Andi lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, terdakwa Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Adapun pertimbangan hakim mengenai hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional. Kemudian perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Muhammadiyah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. "Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari," ujarnya. 

Sementara itu, baik terdakwa Andi, kuasa hukum hingga JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.

Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya. Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi Islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.