Masuknya Buni Yani ke Partai Ummat Dianggap Menguntungkan Amien Rais
Logo Partai Ummat (Foto: Tangkap layar YouTube Official Amien Rais)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian, Buni Yani bergabung menjadi kader Partai Ummat. Partai ini merupakan besutan Amien Rais.

Masuknya Buni Yani ke Partai Ummat dianggap menguntungkan bagi Amien Rais sebagai pendiri partai berbentuk perisai dan bintang berwarna emas tersebut.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menilai masuknya Buni Yani akan menambah jumlah pendukung Partai Ummat.

"Buni Yani itu saya lihat banyak pendukungnya, Di antaranya barisan 212. Mungkin, target Partai Ummat akan mengambil dukungan para simpatisan Buni Yani," kata Ujang kepada VOI, Jumat, 5 Maret.

Ujang mengaku Buni Yani memiliki kekurangan yakni berstatus sebagai mantan narapidana. Namun, hal itu tidak merugikan Amien Rais karena kasus hukum yang didera Buni Yani bukanlah tindakan korupsi.

"Pidananya bukan pidana korupsi, hanya ujaran kebencian karena melawan Ahok. Jadi, Amien Rais merasa gabungnya Buni Yani tidak merugikan Partai Ummat," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani menuturkan mulanya meminta nasihat kepada Amien Rais untuk berkontribusi terhadap penyelamatan bangsa setelah keluar dari penjara. Akhirnya, Buni Yani memutuskan bergabung ke Partai Ummat.

"Kita insyaallah mendukung Partai Ummat. Mudah-mudahan kelak diridhoi oleh Allah dan menjadi catatan amal kita dan kelak di akhirat. Inilah yang menjadi jejak kita pernah berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di atas bumi ini," kata Buni dalam tayangan Youtube Terminal Amien Rais.

Buni Yani bertanya kepada Amien Rais apakah dirinya dibutuhkan untuk berkontribusi dalam Partai Ummat. Amien Rais menyambut dengan hangat. "Sangat dibutuhkan, sangat. Garis lurus," jawab Amien Rais.

Buni Yani adalah terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Hakim memvonis Perbuatan Buni Yani dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni Yani dihukum 18 bulan alias 1,5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan ujaran kebencian dengan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di unggahan di medsosnya.

Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu disebar di media sosial oleh Buni Yani dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.