Diduga Tahu Aliran Uang Ben Brahim dan Istri, KPK Periksa Direktur Keuangan Indikator Politik
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat pada Senin, 26 Juni.

Ia diduga mengetahui perihal aliran uang dari Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem.

"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survey pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 27 Juni.

Tak dirinci berapa aliran uang yang masuk ke dalam lembaga survei ini. Hanya saja, keterangan Fauny Hidayat diyakini membuat terang dugaan penerimaan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas serta suap izin lokasi perkebunan.

Sebelumnya, KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim bersama sang istri, Ary pada Selasa, 28 Maret. Keduanya diduga melakukan diduga menerima uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta serta suap terkait izin lokasi perkebunan.

Uang yang mereka terima diduga digunakan untuk berlaga di kontes politik, termasuk membiayai Ary saat maju sebagai caleg pada 2019 lalu.

Jumlah uang yang diterima Ben dan Ary diduga mencapai Rp8,7 miliar yang Rp2 miliar di antaranya untuk membayar survei. Meski begitu jumlah ini masih bisa bertambah karena komisi antirasuah terus bergerak.

Terkait