JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada dua lembaga survei yang dibayar Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR Komisi III Ary Egahni.
Pembayaran itu diduga menggunakan uang dari dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta serta suap terkait izin lokasi perkebunan. Adapun dua lembaga survei yang dikabarkan menerima pembayaran tersebut adalah Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
"Sejauh ini informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul, ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 Maret.
Meski begitu, Ali belum mau bicara banyak soal pembayaran survei untuk membangun citra Ben dan Ary. Katanya, pendalaman masih akan terus dilakukan.
"Tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim bersama sang istri, Ary pada Selasa, 28 Maret. Keduanya diduga melakukan diduga menerima uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta serta suap terkait izin lokasi perkebunan.
Uang yang mereka terima diduga digunakan untuk berlaga di kontes politik, termasuk membiayai Ary saat maju sebagai caleg pada 2019 lalu.
Jumlah uang yang diterima Ben dan Ary diduga mencapai Rp8,7 miliar yang Rp2 miliar di antaranya untuk membayar survei. Meski begitu jumlah ini masih bisa bertambah karena komisi antirasuah terus bergerak.