JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan pemotongan anggaran dan penerimaan suap oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR Komisi III Ary Egahni. Temuan ini didapat saat penyidik menggeledah dua tempat pada Selasa, 28 Maret.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 29 Maret.
Ali mengatakan temuan ini didapat di rumah pribadi Ben dan Kantor Bupati Kapuas. Nantinya, bukti yang dikumpulkan dianalisa dan disita.
"Nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," tegasnya.
BACA JUGA:
KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim bersama sang istri, Ary pada Selasa, 28 Maret. Keduanya diduga melakukan diduga menerima uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta serta suap terkait izin lokasi perkebunan.
Uang yang mereka terima diduga digunakan untuk berlaga di kontes politik, termasuk membiayai Ary saat maju sebagai caleg pada 2019 lalu.
Jumlah uang yang diterima Ben dan Ary diduga mencapai Rp8,7 miliar yang Rp2 miliar di antaranya untuk membayar survei. Meski begitu jumlah ini masih bisa bertambah karena komisi antirasuah terus bergerak.