Bagikan:

KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Nafiah Ibnor mengatakan aktivitas pelayanan di pemerintah kabupaten setempat saat ini tetap berjalan normal, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.

“Aktivitas pemerintahan mulai dari desa hingga kota tetap berjalan normal seperti biasa,” kata Nafiah Ibnor di Kuala Kapuas dilansir ANTARA, Rabu, 29 Maret.

Hal itu disampaikan oleh orang nomor dua di Kabupaten Kapuas ini usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Nafiah berharap meski ada gejolak yang terjadi saat ini, Kabupaten Kapuas tetap aman, kondusif, dan pemerintahan berjalan lancar.

“Tolong doakan agar bapak dan ibu (Bupati Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni) kita bisa ringan dan bisa dipermudah melewati cobaan ini,” kata Nafiah.

KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI dari Partai NasDem sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat bersama istrinya tersebut.

Usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (28/3), Tim KPK melakukan penggeledahan kantor pemerintah kabupaten setempat Jalan Pemuda, Kuala Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat di Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.

Kemudian hari ini, Rabu (29/3), KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Jalan Tambun Bungai dan Kantor PDAM Kapuas di Jalan Mahakam, Kuala Kapuas.