Bagikan:

JAKARTA - DPP Partai NasDem membenarkan anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Bupati Kapuas yang juga suaminya, Ben Brahim S Bahat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, mengatakan Ary Egahni sudah memberitahukan status hukumnya ke partai.

"Benar, istri Bupati Kapuas anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," ujar Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret.

Dia menegaskan, Partai NasDem akan menghormati proses hukum yang berlaku. "NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni sebagai tersangka. Keduanya diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kapuas, Kalimantan Tengah dan menerima suap dari pihak lain.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.