Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait dugaan menerima, atau memotong pembayaran pada pegawai negeri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kedua tersangka itu merupakan kepala daerah dan anggota DPR RI.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

KPK belum memerinci dua tersangka ini. Namun, informasi beredar menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni terjerat dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ali menyebut modus dua tersangka ini adalah membuat seolah ada utang yang harus dibayarkan. "Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," tegasnya.

Adapun informasi lengkap penyidikan baru ini akan segera disampaikan. Kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kedua pihak yang ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Ali.

"Perkembangan akan disampaikan," pungkasnya.