JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni pada hari ini, Selasa, 28 Maret.
Pemeriksaan dilakukan setelah keduanya jadi tersangka dugaan korupsi berupa menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri di Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.
Ali tak memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan itu. Ia hanya mengatakan proses permintaan keterangan masih berlangsung.
"(Keduanya, red) sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," tegasnya.
KPK hingga kini belum memerinci pasal yang menjerat Ben dan istrinya. Masyarakat diminra bersabar karena penyidik masih bekerja
"Perkembangab akan djsampaikan," ungkap Ali.
KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri di Pemkab Kapuas. Pemotongan diduga menggunakan modus ada utang yang harus dibayarkan tapi sebenarnya hal itu tidak terjadi.
BACA JUGA:
Selain itu, keduanya diduga menerima suap dari berbagai pihak. Namun, jumlah penerimaannya belum diketahui.