JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni sebagai tersangka. Keduanya diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kapuas, Kalimantan Tengah dan menerima suap dari pihak lain.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.
Lalu siapa Ary Egahni?
Dikutip dari situs Partai NasDem, Ary merupakan legislator dari Dapil Kalteng yang berhasil mengumpulkan 77.402 suara. Ia tertarik mencalonkan diri di Pileg 2019 karena terinspirasi dari suaminya, Ben Brahim.
Ary merupakan Anggota DPR RI Komisi III yang merupakan mitra KPK. Sebelumnya, ia merupakan pegawai swasta.
Pada 2021, harta kekayaannya tercatat mencapai Rp8.701.207.778. Ia tidak memiliki utang sehingga jumlah tersebut tidak menyusut.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Ary tercatat memiliki tanah dan bangunan sebesar Rp2 miliar. Aset itu berada di kawasan Jakarta Barat dan Palangkaraya.
BACA JUGA:
Berikutnya, dia juga mencatatkan kepemilikan mobil berupa Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 dengan nilai Rp140 juta; harta bergerak lainnya Rp575 juta; serta kas dan setara kas senilai Rp5.391.207.778.