Bagikan:

PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kadernya, anggota DPR Ary Egahni Ben Bahat karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ary Egahni jadi tersangka bersama suaminya di KPK.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulis mengatakan PAW tersebut setelah terbit Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang penggantian antarwaktu saudari Ary Egahni sebagai anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai PAW pada periode sisa masa jabatan 2019-2024.

"Penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni, perolehan suara terbanyak dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)," katanya dilansir ANTARA, Senin, 8 Mei.

Dia menuturkan keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Hermawi berharap proses administrasi PAW tersebut bisa berlangsung cepat agar Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi NasDem di DPR dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat perwakilan Kalteng.

"Semoga saja pelantikan PAW yang kami usulkan segera terlaksana dengan baik dan berjalan lancar," ucapnya.

Adanya PAW tersebut disambut baik oleh Ujang Iskandar. Dirinya menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP NasDem dan akan bekerja secara maksimal, untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem, juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam PAW ini, sehingga sampai dengan keluarnya surat keputusan DPP tersebut," katanya.

Ujang berharap proses selanjutnya, baik di KPU maupun di DPR dapat berjalan dengan lancar, sehingga segera dapat diagendakan pelantikan karena sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 tahun.

"Harapan saya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara, terutama daerah pemilihan Kalteng di sisa masa jabatan ini," ungkapnya.

Anggota DPR dari Partai NasDem Ary Egahni terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan suaminya yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini kedua tersangka itu juga ditahan oleh penyidik KPK dan pemeriksaan terus dilakukan hingga berkasnya segera dirampungkan dan segera diadili di persidangan.