Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni tak hanya memotong pembayaran pegawai negeri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Keduanya diduga menerima suap dari pihak lain.

"Para tersangka diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

Meski begitu, Ali belum memerinci perihal jumlah uang suap yang diterima dan peruntukannya.

Dia hanya mengatakan Ben dan Ary kini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 28 Maret.

"(Keduanya, red) masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," tegasnya.

Segala informasi nantinya akan disampaikan kepada publik. Masyarakat diminta menunggu karena penyidik masih bekerja hingga saat ini.

"Perkembangan segera akan disampaikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menyidik dugaan menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri di Pemkab Kapuas. Pemotongan diduga bermodus ada utang yang harus dibayarkan tapi sebenarnya hal itu tidak terjadi.