Bagikan:

JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kapuas, Kalimantan Tengah dan menerima suap dari pihak lain.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

Dalam memotong pembayaran pegawai negeri, modus yang digunakan adalah menyebut ada utang yang harus dibayarkan. Padahal, hal itu tidak pernah terjadi.

Sedangkan dalam penerimaan suap, Ali belum memerinci lebih lanjut. Proses pemeriksaan masih dilakukan.

Lalu berapa harta kekayaan yang dimiliki Ben?

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ben periode 2021 mencatatkan kepemilikan harta sebesar Rp8.702.133.408. Dari jumlah itu dia tercatat punya aset berupa tanah dan bangunan di Palangkaraya dan Jakarta Barat dengan nilai Rp2.695.000.000.

Berikutnya, dia mencatatkan kepemilikan mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 senilai Rp95 juta.

Kemudian, Ben juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp595.000.000. Ben tidak tercatat memiliki surat berharga, namun dia punya kas dan setara kas sebesar Rp5.317.133.408.

Lebih lanjut, Ben merupakan Bupati Kapuas yang berasal dari Partai Golkar. Ia sudah menjabat dua periode yang menjabat sejak 2013-2018 dan 2018-2023.