CIANJUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Cianjur, Jawa Barat, menyita ribuan bungkus rokok ilegal di sejumlah tempat yang dilaporkan warga sebagai tempat pendistribusian rokok tanpa cukai yang dinilai telah merugikan negara.
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi di Cianjur Kamis 23 Juni, mengatakan 9.000 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah warung merangkap distributor yang tersebar mulai dari wilayah utara hingga selatan Cianjur, dimana marak peredaran rokok tanpa cukai itu.
"Kami banyak mendapat laporan terkait peredaran rokok ilegal tersebut, sehingga kami melaksanakan operasi bersama ke sejumlah titik yang dilaporkan maraknya peredaran rokok ilegal terutama warung pinggir jalan," katanya dikutip Antara.
BACA JUGA:
Sejumlah warung yang menjual rokok ilegal merangkap sebagai distributor, namun pihaknya hanya mendata dan memperingatkan pemilik agar tidak lagi menjual rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana. Pihaknya akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal agar tidak lagi diperjualbelikan.
Bahkan ungkap dia, pihaknya beberapa kali melakukan operasi bersama Kantor Pelayanan Bea Cukai type Madya A Pabean Bogor, dalam operasi bersama itu, pihaknya kembali berhasil menyita sekitar 3.000 bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari warung pinggir jalan di wilayah utara dan timur Cianjur.
"Operasi bersama akan terus kami gelar secara acak agar peredaran rokok ilegal tidak lagi terjadi di Cianjur. Bagi pedagang yang kembali menjual rokok ilegal akan ditindak tegas termasuk agen atau distributor. Kami masih mengembangkan informasi terkait bandar besarnya," kata Hendri.
Pihaknya juga mengimbau agar warga tidak membeli rokok ilegal tanpa cukai karena merugikan negara dan segera melapor jika mendapati peredaran rokok tersebut di wilayah tempat tinggal-nya."Selama ini kami terbantu dari laporan dan informasi warga di berbagai wilayah di Cianjur," katanya.